Sabtu, 02 November 2013

Tugas kelompok Kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntan Publik


Nama Anggota :
- Hendra Eka Rusmedia (23210207)
- Eko Dwi Kartiko (22210309)
- Adiman (29210352)
- Suranta Efraim Zhons (26210744)
- Rudi (29210332)
- Reza Yuliansyah (28210978)

Kelas : 4EB22

Kasus Bank Mutiara terhadap Nasabah

SOLO, KOMPAS.com — Bank Mutiara tidak akan membayar sepeserpun kepada 27 nasabah yang menggugat melalui Pengadilan Negeri Surakarta ataupun nasabah lainnya dalam kasus pembelian reksadana Antaboga. Bank Mutiara berpegang pada hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara gugatan Wahyudi Prasetio terhadap PT Bank Century, Tbk yang kini bernama PT Bank Mutiara, Tbk.
"Kami tidak akan membayar sepeserpun karena mereka bukan nasabah Bank Century, melainkan PT Antaboga Delta Securitas Indonesia. Tidak perlu menagih-nagih lagi karena tidak akan kami bayar. Kami pakai dasar kasus di Surabaya, MA memutuskan Bank Mutiara tidak perlu membayar gugatan nasabah," papar kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/11/2012).
Mahendradatta didampingi Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas. Menurut Mahendradatta, pihaknya akan mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negara (PN) Surakarta. Surat permohonan rencananya akan disampaikan hari Senin pekan depan. 
Salah satu nasabah, Sutrisno, yang tergabung dalam Forum Nasabah Bank Century, mengatakan, pihaknya telah mengajukan sita eksekusi kepada PN Surakarta karena Bank Mutiara dinilai tidak beritikad baik memenuhi putusan hukum untuk membayar nasabah. "Soal nasabah Antaboga yang dikatakan bukan nasabah Century itu lagu lama. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta itu terbantahkan," tutur Sutrisno. 
Kuasa hukum Forum Nasabah Bank Century Solo, Herkus Wijayadi, mengatakan, upaya peninjauan kembali tidak menghalangi sita eksekusi, terlebih hanya surat permohonan penundaan sita eksekusi. "Apa yang terjadi di Surabaya tidak bisa dijadikan yurisprudensi untuk kasus nasabah di kota lain karena kasusnya tidak persis sama. Kalau dikatakan ada nasabah yang tanda tangan perjanjian dengan kop PT Antaboga, di Solo tidak terjadi demikian dan itu sudah terbukti di pengadilan," ungkap Herkus.

Pendapat :
Menurut kelompok kami ini merupakan pelanggaran kode etik dalam akuntansi karena bank mutiara tidak beritikad baik dalam kasus ini maka hak-hak dari nasabah atau konsumen yang tidak terpenuhi yang disebabkan bank mutiara tidak memenuhi putusan hukum untuk membayar gugatan nasabah. Oleh karena itu banyak nasabah yang dirugikan dalam kasus ini.


Sumber :
SOLO, KOMPAS.com
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/29/09175194/Bank.Mutiara.Tolak.Bayar.Nasabah