Kamis, 27 Desember 2012

Apa yang dimaksud dengan karya ilmiah dengan contoh

Nama : Adiman (29210352)
Kelas  : 3EB22

Tulisan 2

Bahasa Indonesa 2 #


Karya Ilmiah

Karya ilmiah (bahasa Inggris: scientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.

Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.

Manfaat Karya Ilmiah

ü  Manfaat penyusunan karya ilmiah bagi penulis adalah berikut:
ü  Melatih untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif;
ü  Melatih untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber;
ü  Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan;
ü  Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis;
ü  Memperoleh kepuasan intelektual;
ü  Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan;
ü  Sebagai bahan acuan/penelitian pendahuluan untuk penelitian selanjutnya

 

Sistematika Penulisan Karya Ilmiah

 

Bagian Pembuka

ü  Cover
ü  Halaman judul.
ü  Halaman pengesahan.
ü  Abstraksi
ü  Kata pengantar.
ü  Daftar isi.
ü  Ringkasan isi.

 

Bagian Isi

 

Pendahuluan

ü  Latar belakang masalah.
ü  Perumusan masalah.
ü  Pembahasan/pembatasan masalah.
ü  Tujuan penelitian.
ü  Manfaat penelitian.

 

Kajian teori atau tinjauan kepustakaan

ü  Pembahasan teori
ü  Kerangka pemikiran dan argumentasi keilmuan
ü  Pengajuan hipotesis

 

Metodologi penelitian

ü  Waktu dan tempat penelitian.
ü  Metode dan rancangan penelitian
ü  Populasi dan sampel.
ü  Instrumen penelitian.
ü  Pengumpulan data dan analisis data.

 

Hasil Penelitian

ü  Jabaran varibel penelitian.
ü  Hasil penelitian.
ü  Pengajuan hipotesis.
ü  Diskusi penelitian, mengungkapkan pandangan teoritis tentang hasil yang didapatnya.

 

Bagian penunjang

ü  Daftar pustaka.
ü  Lampiran- lampiran antara lain instrumen penelitian.
ü  Daftar Tabel

CONTOH KARYA ILMIAHNYA

KATA PENGANTAR

Dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini penulis telah berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan penulis. Namun sebagai manusia biasa,penulis tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan baik dari segi tekhnik penulisan maupun tata bahasa. Tetapi walaupun demikian penulis berusaha sebisa mungkin menyelesaikan karya ilmiahmeskipun tersusun sangat sederhana.

Kami menyadari tanpa kerja sama antara guru pembimbing dan penulis serta beberapa kerabat yang memberi berbagai masukan yang bermanfaat bagi penulis demi tersusunnya karya tulis ilmiah ini. Untuk itu penulis mengucapakan terima kasih kepada pihak yamg tersebut diatas yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan arahan dan saran demi kelancaran penyusunan karya ilmiah ini.


DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang…………………………………..
B. Rumusan Masalah………………………………..
C. Tujuan………………………………..
BAB II KAJIAN TEORI
A. Pengertian Kesehatan Masyarakat (Notoatmodjo, 2003)………….
B. Asas Manfaat………………..
BAB III PEMBAHASAN
A. Penerapan Ilmu Gizi Berbasis Makanan Khas Daerah Pada Pendidikan Formal…
B. KEKAYAAN DAERAH DI INDONESIA………..
C. PENERAPAN ILMU GIZI BERBASIS MAKANAN KHAS DAERAH….
BAB IV PENUTUP
KESIMPULAN………………………….

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sanitasi merupakan salah satu komponen dari kesehatan masyarakat, yaitu perilaku yang disengaja untuk membudayakan hidup bersih untuk mencegah manusia bersentuhan langsung dengan kotoran dan bahan buangan berbahaya lainnya, dengan harapan dapat menjaga dan meningkatkan kesehatan manusia. Dalam penerapannya di masyarakat, sanitasi meliputi penyediaan air, pengelolaan limbah, pengelolaan sampah, kontrol vektor, pencegahan dan pengontrolan pencemaran tanah, sanitasi makanan, serta pencemaran udara. Kesehatan lingkungan di Indonesia masih memprihatinkan. Belum optimalnya sanitasi di Indonesia ini ditandai dengan masih tingginya angka kejadian penyakit infeksi dan penyakit menular di masyarakat. Pada saat negara lain pola penyakit sudah bergeser menjadi penyakit degeneratif, Indonesia masih direpotkan oleh kasus demam berdarah, Diare, Kusta, serta Hepatitis A yang seakan tidak ada habisnya.
B. Rumusan Masalah
Kesehatan masyarakat sangatlah penting sebagai kehidupan saat ini.
  1. Bagaimana kondisi sanitasi lingkungan di Indonesia
  2. Bagaimana upaya penerapan ilmu Gizi berbasis makanan khas daerah
  3. Bagaiamana cara menjaga kesehatan lingkungan ini
  4. Seperti apa Upaya yang benar mengantisipasi saat gejala sakit datang
C. Tujuan
Penerapan Ilmu Gizi Berbasis Makanan Khas daerah pada jenjang pendidikan formal dapat memutus mata rantai penyebab masalah gizi dan kesehatan. Masalah-masalah tersebut  diantaranya gizi kurang, gizi buruk, gizi lebih dan masalah kesehatan yang bersifat degeneratif seperti penyakit jantung, diabetes mellitus, kanker, hipertensi, dll


BAB II
KAJIAN TEORI
A. Pengertian Kesehatan Masyarakat (Notoatmodjo, 2003)
Menurut Winslow (1920) bahwa Kesehatan Masyarakat (Public Health) adalah Ilmu dan Seni : mencegah penyakit, memperpanjang hidup, dan meningkatkan kesehatan, melalui “Usaha-usaha Pengorganisasian masyarakat “ untuk :
  1. Perbaikan sanitasi lingkungan
  2. Pemberantasan penyakit-penyakit menular
  3. Pendidikan untuk kebersihan perorangan
  4. Pengorganisasian pelayanan-pelayanan medis dan perawatan untuk diagnosis dini dan pengobatan.
  5. Pengembangan rekayasa sosial untuk menjamin setiap orang terpenuhi kebutuhan hidup yang layak dalam memelihara kesehatannya.
Menurut Ikatan Dokter Amerika (1948) Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni memelihara, melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui usaha-usaha pengorganisasian masyarakat. Dari batasan kedua di atas, dapat disimpulkan bahwa kesehatan masyarakat itu meluas dari hanya berurusan sanitasi, teknik sanitasi, ilmu kedokteran kuratif, ilmu kedokteran pencegahan sampai dengan ilmu sosial, dan itulah cakupan ilmu kesehatan masyarakat.
B. Asas Manfaat
Secara garis besar, upaya-upaya yang dapat dikategorikan sebagai seni atau penerapan ilmu kesehatan masyarakat antara lain sebagai berikut :
a. Pemberantasan penyakit, baik menular maupun tidak menular.
b. Perbaikan sanitasi lingkungan
c. Perbaikan lingkungan pemukiman
d. Pemberantasan Vektor
e. Pendidikan (penyuluhan) kesehatan masyarakat
f. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
g. Pembinaan gizi masyarakat
h. Pengawasan Sanitasi Tempat-Tempat Umum
i. Pengawasan Obat dan Minuman
j. Pembinaan Peran Serta Masyarakat


BAB III
PEMBAHASAN
A. Penerapan Ilmu Gizi Berbasis Makanan Khas Daerah Pada Pendidikan Formal
Selama ini masih banyak paham di lingkungan masyarakat tentang kesehatan adalah ”sakit”. Ini tergambarkan pada kebiasaan yang terjadi seperti ingin sehat harus minum obat sementara orang tersebut tidak sakit. Masih rendahnya pelayanan kesehatan yang bersifat preventif dan promotif kepada masyarakat, yang didukung oleh upaya penanganan masalah kesehatan yang sebagian besar tertuju kepada orang sakit, mengakibatkan terwujudnya kegiatan yang hanya mau menyehatkan orang yang sakit saja, bukan mempertahankan orang sehat tetap sehat dan lebih produktif. Salah satu upaya untuk menyehatkan masyarakat dan memasyarakatkan kesehatan adalah meningkatkan pengetahuan tentang makanan/gizi yang didasarkan pada makanan khas daerah melalui pendidikan formal di tingkat dasar (tk dan sd), smp, dan sma. Upaya ini mempunyai dua sisi mata pisau, yaitu 1) memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya gizi seimbang guna terciptanya keluarga sadar gizi (kadarzi) dalam mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal, dan 2) melestarikan kekayaan budaya indonesia tentang makanan khas daerah yang bernilai gizi tinggi.
B. KEKAYAAN DAERAH DI INDONESIA
Setiap daerah yang ada di Indonesia mempunyai berbagai benda peninggalan atau situs tertentu seperti candi, kuburan, kitab-kitab, istana. Selain itu, juga ada peninggalan-peninggalan kebiasaan seperti pada prosesi pernikahan, kelahiran, kematian, panen raya, dll. Lebih menarik lagi adalah kebiasaan dalam mengkonsumsi makanan dengan bahan dasar berasal dari tumbuh-tumbuhan dan hewan secara lokal dengan proses pengolahan secara alami. Kondisi seperti itu sering didefinisikan sebagai budaya. Banyak publikasi tentang  budaya daerah-daerah di Indonesia yang terkenal, dan ada yang terabadikan dengan ungkapan adat bersendikan syara, syara bersendikan Kitabullah. Sangat disayangkan, sampai hari ini tidak sedikit peninggalan budaya tersebut yang tidak terlacak lagi. Ada peninggalan budaya yang sudah diklaim oleh negara tetangga bahwa itu adalah peninggalan budaya bangsa mereka, seperti jenis lagu daerah dan tarian daerah. Namun masih banyak yang tersisa, diantaranya adalah makanan yang biasa dikonsumsi oleh nenek moyang kita, yang disebut dengan ”makanan khas daerah”. Banyak riset yang mengatakan bahwa mengkonsumsi makanan yang alami dan sehat serta seimbang dengan aktivitas sehari-hari akan mencegah terjadinya berbagai penyakit baik infeksi maupun degeneratif. Faham kesehatan seperti ini masih terbatas diketahui oleh masyarakat yang kadang kala menyatakan bahwa kesehatan hanya identik dengan sakit.
C. PENERAPAN ILMU GIZI BERBASIS MAKANAN KHAS DAERAH
Upaya pelayanan kesehatan yang dilaksanakan sekarang ini dapat mencakup 4 (empat) hal yaitu kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Empat jenis pelayanan ini dilaksanakan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Dalam mencapai keadaan kesehatan yang diharapkan, upaya preventif lebih baik daripada upaya kuratif. Upaya reventif diantaranya melalui pengaturan makanan dan berolahraga yang teratur serta menjaga kesehatan lingkungan dalam bentuk perilaku hidup bersih dan sehat. Saat ini sangat diperlukan pemahaman tentang pengaturan makanan, agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman yang turun temurun, yaitu menganggap makanan yang sehat itu adalah yang berharga mahal atau berasal dari bahan makanan yang mahal, seperti beras yang enak, daging, ayam, sayuran import, buah-buahan import, dll. maupun masyarakat itu sendiri. Masalah-masalah kekurangan gizi dan masalah kesehatan yang bersifat degeneratif seperti penyakit jantung, diabetes mellitus, kanker, hipertensi, dll. Adapun masalah-masalah yang dimaksudkan diantaranya:
  1. Paham masyarakat tentang makanan yang baik dan bergizi sangat terbatas yang berarti keluarga belum sadar gizi.
  2. Perlindungan terhadap konsumen dari produk-produk yang merugikan dan berbahaya, masih sangat rendah dan sering terabaikan
  3. Menjamurnya produk-produk makanan yang bermutu rendah dan bahkan merugikan kesehatan.
  4. Menjamurnya produk-produk luar negeri yang beredar di Indonesia dan telah dinyatakan berbahaya untuk kesehatan.
  5. Banyak penyakit yang terjadi sebagai akibat dari makanan yang dikonsumsi tidak memenuhi syarat.
  6. Adanya keracunan makanan karena ketidaktahuan masyarakat
  7. Angka kematian ibu dan bayi yang masih tinggi yang didasari oleh permasalahan perdarahan sebagai dampak dari anemia.
  8. Masalah Anemia pada wanita usia subur dan ibu hamil yang menyebabkanperdarahan sebagai pencetus terjadinya kematian.
  9. Banyaknya kasus-kasus gizi buruk dan gizi lebih
  10. Adanya tradisi-tradisi dalam mengkonsumsi makanan yang perlu dimodifikasi sehingga makanan yang dikonsumsi memenuhi nilai gizi.
  11. Masalah kekurangan yodium.
  12. Pelestarian dan pengembangan budaya sebagai sumber daya yang dimiliki Sebagai ilustrasi dalam penerapannya:
  • Pada saat masih PAUD anak sudah belajar tentang mencuci tangan, membiasakan makan sayur, membiasakan makan ikan, makan tempe/tahu, makan beraneka ragam, dll;
  • Pada saat SD anak sudah dapat menghindari makanan yang menggunakan penyedap buatan, pewarna buatan, memilih makanan yang sehat, dll;
  • Pada saat SMP, anak sudah paham tentang perubahan fisik yang dialaminya terkait dengan kebutuhan gizi yang lebih banyak; seperti haid untuk wanita, peningkatan aktivitas untuk pria, dll;
  • Pada saat SMA, anak sudah lebih memahami tentang makanan yang dibutuhkan untuk ibu hamil, ibu menyusui, balita, untuk kebugaran, dll. Bukankah hal ini sangat mendukung lebih dini tercapainya upaya pencegahan daripada pengobatan sehingga dapat menjamin dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal? Bukankah hal ini dapat mencegah lebih dini terjadinya berbagai gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh makanan? Bukankah hal ini dapat mendukung tercapainya status gizi masyarakat yang lebih baik? Bukankah hal ini dapat meningkatkan produktivitas masyarakat sehingga dapat bekerja dengan baik dan tidak sakitsakitan?,
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Sesungguhnya penerapan Ilmu Gizi Berbasis Makanan Khas Daerah dapat berdampak langsung sekalipun dalam waktu jangka panjang untuk meningkatkan kualitas Human Development Index (HDI) baik bidang kesehatan, pendidikan maupun pendapatan. Khusus untuk bidang kesehatan dapat menurunkan kematian ibu, kematian bayi, memperbaiki status gizi dan meningkatkan umur harapan hidup.
DAFTAR PUSTAKA
  1. Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia, 2003.Laporan Rapat Kerja I.
  2. Harrington, JM, Gill, FS, 2005. Buku Saku Kesehatan Kerja. Alih Bahasa  Sudjoko Kuswadji. Penerbit Buku Kedokteran EGC.
  3. Husin, Ma’rifin, 2003. Peran dan Tanggungjawab Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat dalam Upaya Pembangunan Kesehatan Masyarakat- Bangsa. Konsorsium Ilmu Kesehatan Indonesia
  4. Rahmat, Hapsara Habib, 2003. Situasi Kesehatan Global dan Regional serta Implikasinya terhadap Kurikulum Pendidikan Kesehatan Masyarakat. Makalah.

Sumber :

Analisa Penalaran Induktif

Nama : Adiman (29210352)
Kelas  : 3EB22

Tugas 2
Bahasa Indonesa 2 #



Penalaran Induktif

Penalaran induktif adalah penalaran yang mengambil contoh-contoh khusus yang khas untuk kemudian diambil kesimpulan yang lebih umum. Penalaran ini memudahkan untuk memetakan suatu masalah sehingga dapat dipakai dalam masalah lain yang serupa. Catatan bagaimana penalaran induktif ini bekerja adalah, meski premis-premis yang diangkat benar dan cara penarikan kesimpulannya sah, kesimpulannya belum tentu benar. tapi kesimpulan tersebut mempunyai peluang untuk benar..Penalaran induktif dapat berbentuk generalisasi, analogi, dan kausal.

1. Generalisasi
 Merupakan penarikan kesimpulan umum dari pernyataan atau data-data yang ada.
Dibagi menjadi 2 :

a. Generalisasi Sempurna / Tanpa loncatan induktif
* Fakta yang diberikan cukup banyak dan meyakinkan.

Contoh :
- Sensus Penduduk.
- Jika dipanaskan, besi memuai.
Jika dipanaskan, baja memuai.
Jika dipanaskan, tembaga memuai.
Jadi, jika dipanaskan semua logam akan memuai.

b. Generalisasi Tidak Sempurna / Dengan loncatan induktif
 Fakta yang digunakan belum mencerminkan seluruh fenomena yang ada.

Contoh : Setelah kita menyelidiki sebagian bangsa Indonesia bahwa mereka adalah manusia yang suka bergotong-royong, kemudian kita simpulkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang suka bergotong-royong.

2. Analogi
 Merupakan penarikan kesimpulan berdasarkan kesamaan data atau fakta. Pada analogi biasanya membandingkan 2 hal yang memiliki karakteristik berbeda namun dicari persamaan yang ada di tiap bagiannya.

 Tujuan dari analogi :
- Meramalkan kesamaan.
- Mengelompokkan klasifikasi.
- Menyingkapkan kekeliruan.

 Contoh :
Ronaldo adalah pesepak bola.
Ronaldo berbakat bermain bola.
Ronaldo adalah pemain real madrid.

3.Kausal
Hubungan Kausal adalah penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan.

Macam-macam hubungan kausal :
1. Sebab-akibat : Peristiwa yang dianggap sebagai sebab menuju kesimpulan sebagai efek dari peristiwa tersebut.
Contoh: Jumlah kendaraan di Jakarta semakin bertambah, akibatnya kemacetan pun semakin parah.

2. Akibat-sebab : peristiwa yang dianggap sebagai akibat dari sebab peristiwa tersebut yang mungkin telah menimbulkan akibat.
Contoh: Banjir di ibu kota disebabkan kurang baiknya sistem drainase di kota ini.

3. Akibat-akibat : akibat dari akibat yang lain tanpa menyebut sebab umum yang menimbulkan kedua akibat.
Contoh: Ayah melihat nilai ulangan kakak menurun, sehingga ayah beranggapan bahwa nilai ulangan adik juga ikut menurun.

Sumber :

Selasa, 06 November 2012

Contoh kalimat Silogisme Kategorial

Nama : Adiman (29210352)
Kelas  : 3EB22

Tulisan 1
Bahasa Indonesa 2 #


Contoh kalimat Silogisme Kategorial


-Semua makhluk hidup membutuhkan makan
Hewan adalah makhluk hidup
Hewan membutuhkan makan

-semua siswa sma mengenakan seragam
Tito siswa sma
Tito mengenakan seragam

-semua hewan buas tinggal dihutan
Singa adalah hewan buas
Singa tinggal dihutan

-setiap manusia memiliki pikiran
Riri adalah manusia
Riri memiliki pikiran

-semua pesawat terbang di udara
Lion air adalah pesawat
Lion air terbang di udara

-semua wakil rakyat harus merakyat
William adalah wakil rakyat
William harus merakyat

Analisa Penalaran Deduktif

Nama : Adiman (29210352)
Kelas  : 3EB22

Tugas 1
Bahasa Indonesa 2 #


Analisa Penalaran Deduktif

Penalaran Deduktif adalah proses penalaran untuk manarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku khusus berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat umum. Proses penalaran ini disebut Deduksi. Kesimpulan deduktif dibentuk dengan cara deduksi. Yakni dimulai dari hal-hal umum, menuku kepada hal-hal yang khusus atau hal-hal yang lebih rendah proses pembentukan kesimpulan deduktif tersebut dapat dimulai dari suatu dalil atau hukum menuju kepada hal-hal yang kongkrit. Contoh : Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan   (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status social.



Macam-macam penalaran deduktif diantaranya :

a.      Silogisme

Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan.

Penarikan kesimpulan secara deduktif dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung.

-Penarikan secara langsung ditarik dari satu premis.
-Penarikan tidak langsung ditarik dari dua premis.

Premis pertama adalah premis yang bersifat umum sedangkan premis kedua adalah yang bersifat khusus.

Jenis penalaran deduksi yang menarik kesimpulan secara tidak langsung yaitu

-Silogisme Kategorial

Silogisme Kategorial : Silogisme yang terjadi dari tiga proposisi.

Premis umum : Premis Mayor (My) 
Premis khusus : Premis Minor (Mn)
Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K)

Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor.

Contoh silogisme Kategorial:

My : Semua pelajar SMP adalah lulusan SD
Mn : Badu adalah pelajar SMP
K : Badu lulusan SD



-Silogisme Hipotesis

Konditional hipotesis yaitu : bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden, bila simpulannya juga menolak berarti konsekuen.

Contoh :

1.         My  : Jika tidak ada air, manusia akan mati kehausan.
2.         Mn  : Air tidak ada.
3.         K     : Jadi, manusia akan mati kehausan.


-Silogisme Alternatif

Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif. Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain.

Contoh :

My : Nenek Acem berada di Jakarta atau Medan.
Mn : Nenek Acem berada di Jakarta.
K : Jadi, Nenek Acem tidak berada di Medan.





b.      Entimen

Entimen adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.

http://rosicute.wordpress.com/2010/02/24/penalaran-deduktif-dan-analisa-silogisme-kategorial/

Sabtu, 09 Juni 2012

Hak Paten


Nama : Adiman (29210352)
Kelas  : 2EB22
Aspek Hukum dalam Ekonomi 


Tugas Umum Tulisan Kelompok

Hak Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.


Hukum yang mengatur

Contoh sampul dokumen paten Amerika Serikat
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.


Subjek yang dapat dipatenkan

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak(software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Softwareyang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan jugasekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.


Istilah - Istilah dalam Paten
  • Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  • Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
  • Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :

a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.

b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.


  • Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
  • Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
  • Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
  • Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.

b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.

c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.


Paten dimohon dengan mengisi permohonan Paten bertulis di kantor yang berkait. Pemohonan berisi penjelasan bagaimana cara untuk membuat dan memakai penemuan dan, di bawah beberapa perundangan, jika tidak jelas, kegunaan penemuan. Permohonan paten juga mungkin harus terdiri dari "klaim". Klaim menegaskan penemuan dan perwujudan untuk yang pelamar ingin hak-hak jelas.
Untuk paten untuk diberi, itu akan menerima efek hukum, permohonan jelas harus memenuhi syarat hukum berhubungan ke patentability. Apabila patent penggunaan sudah berasah, kebanyakan kantor paten memeriksa permohonan untuk memenuhi dengan undang-undang Patentability yang relevan. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, penolakan biasanya dikembalikan kepada pelamar atau agen pematen mereka, yang bisa menanggapi keberatan untuk mencoba mengatasi mereka dan mendapatkan dana bantuan paten.
Setelah diberi paten, ianya subyek di kebanyakan negara untuk biaya maintenance, secara umum diperbaharui setiap tahun, AS yang menjadi pengecualian penting.
Dalam Egbert v. Lippmann,104 U. S. 333 (1881) (the "korset kasus"), Mahkamah Agung Amerika Serikat memperkokoh keputusan bahwa seorang penemu yang sudah "benar-benar memikirkan hak-haknya selama sebelas tahun" dengan tidak melamar paten tidak bisa mendapatkan sesuatu paten pada waktu itu. Keputusan ini ditetapkan sebagai aturan 35. yang menghalang seorang penemu dari mendapatkan paten jika penemuan sudah di guna oleh publik selama lebih dari satu tahun sebelum memohon paten.
Syarat hasil temuan yang akan dipatenkan di Indonesia adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.



Contoh Kasus Hak Petan


LONDON. Perusahaan telekomunikasi Inggris British telecoms firm (BT), menggugat Google Inc karena dianggap mencuri enam paten miliknya. Gugatan BT terpusat pada teknologi yang dikembangkan Google yaitu sistem Android dan sistem mesin pencarian.
"Kami menempuh jalur hukum untuk melawan Google dengan menyerahkan gugatan kepada Pengadilan Distrik Delaware karena pencurian paten," demikian pernyataan BT.
Gugatan, dilayangkan demi melindungi investasi BT dalam hak kekayaan intelektual dan inovasinya. “Gugatan ini penuh pertimbangan dan kami yakin ada kasus pencurian paten yang kuat," lanjut manajemen BT.
Langkah yang ditempuh BT memperpanjang sejumlah gugatan pada Android di antaranya berasal dari Apple, Microsoft, Oracle dan beberapa perusahaan lain.
BT mengklaim selama dua dekade terakhir telah melakukan investasi besar dalam bidang teknologi telepon genggam serta layanan terkait. Hingga saat ini BT mengaku memiliki 5.600 paten maupun yang sedang dalam pengajuan hak paten.
Beberapa paten yang menurut BT telah diambil Google adalah sistem Android, situs jejaring sosial Google+, buku internet, peta, Gmail, sistem manajemen iklan Double-click maupun program pendaftaran iklan Adwords dan layanan lainnya.


Perebutan pangsa pasar

Enam paten yang dimaksud mencakup layanan berdasarkan lokasi, navigasi dan informasi terarah, serta akses yang bisa disesuaikan secara pribadi untuk layanan dan konten.
Salah satu contoh pencurian paten yang dimaksud BT adalah kemampuan Android untuk mengunduh musik jika sebuah telepon pintar terhubung dengan jaringan internet tanpa kabel atau wifi, tapi bisa mencegah pengunduhan musik jika hanya terhubung melalui 3G.

Contoh lainnya adalah kemampuan peta Google untuk memberi informasi yang berbeda sesuai dengan level pembesaran (zoom) yang berbeda pula. Google sudah mengeluarkan pernyataan untuk menghadapi gugatan yang diajukan BT.
"Kami yakin gugatan ini tidak akan membawa hasil dan kami akan mempertahankan dengan penuh semangat," tegas seorang juru bicara Google.
Para ahli hukum menilai layanan Google yang berkembang secara luas dan pesat dengan menggunakan beragam teknologi membuat gugatan-gugatan hukum atas paten tidak bisa dihindari.
"Inti masalahnya adalah perebutan pangsa pasar," ungkap Vicki Salmon, Ketua Institut Hak Paten Tercatat di Inggris.
Menurutnya, dalam situasi itu, BT mungkin sudah memberikan lisensi teknologinya kepada beberapa pihak namun belum mendapatkan royalti yang diinginkan.
Di masa lalu, gugatan hukum hak paten BT tidak terlalu berhasil. Pada 2002, pengadilan di Amerika Serikat menolak gugatan hukum atas Prodigy Communications, yang menurut BT mengambil paten dalam hyperlinks internet.
Gugatan diyakini akan mental, apalagi setelah ada rencana pengambilalihan Motorola Mobility yang semakin membesarkan Google. Perusahaan berpotensi menggenggam 17.000 paten milik Motorola.
Dengan demikian terbuka pula kemungkinan gugatan balik dari Google jika bisa menemukan fakta bahwa BT mengambil hak paten milik Motorola.


Sumber : 

http://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://internasional.kontan.co.id/news/waduh-hak-paten-android-digugat-perusahaan-inggris