Dalam ilmu tentang komputer, salah satu hal yang penting untuk dimengerti adalah cara menginstal ulang komputer atau sistem operasinya.
Hal itulah yang menjadi langkah awal seseorang yang ingin menguasai komputer.
Disini saya jabarkan secara singkatnya saja, bagaimana cara menginstal windows XP pada komputer karena posting ini adalah posting sementara.
Langkah-langkahnya :
Pastikan data-data penting yang tidak ingin dihapus dikomputer anda (harddisk) telah diamankan atau dipindahkan pada partisi yang lainnya (apabila sistem di C, maka simpanlah data penting pada drive yg lain misal : D,E,F dll).
Restart Komputer, lalu tekan tombol DEL pada saat komputer hidup kembali.
Sekarang anda masuk di Bagian BIOS (basic input output system). cari menu yang mengelola booting ( seperti Boot Configuration atau semacamnya).
Rubah urutan booting hingga CD/DVD Room yang berposisi pada "First Boot".
Tekan F10 lalu ketik Y, pada saat diminta untuk memastikan saving.
Biarkan Komputer anda merestart kembali.
Tekan tombol apa saja pada saat muncul tulisan "Press any key to booting from CD"
Setelah itu akan muncul layar biru, klik partisi system yang akan di install (umumnya C://) tekan D untuk delete isi partisi.
Lalu tekan L sesuai petunjuk pada bagian bawah halaman.
Lalu tekan enter untuk mulai menginstall.
Apabila kemudian muncul pesan Persetujuan tekan F8 untuk setuju(i agree).
Biarkan proses berjalan hingga muncul permintaan kode sandi/Product key/Password (contohnya untuk XP2 : XP8BF-X8HPF-PY6BX-K24PJ-TWT6M)
Teruskan Settingan selanjutnya sesuai dengan kebutuhan kita, Untuk setting waktu pilih +07 Untuk waktu Kota Jakarta dsb.
Selamat Menginstall Ulang komputer anda sendiri.
Jiwa yang kuat itu adalah jiwa yang berdiri sendiri tanpa pengaruh orang lain...
--Semoga Sukses--
Selasa, 27 Desember 2011
Kamis, 08 Desember 2011
Prinsip Koperasi dan Perhitungan SHU
Nama : Adiman
NPM : 29210352
Kelas : 2EB22
1. Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
a. Prinsip Rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Netral terhadap politik dan agama
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
NPM : 29210352
Kelas : 2EB22
1. Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
a. Prinsip Rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Netral terhadap politik dan agama
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
b. Prinsip Herman Schulze
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
c. Prinsip Munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
d. Prinsip Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
contoh kasus:
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
contoh kasus:
Di Semarang Jawa Tengah, perkembangan BMT menurut Ikhwan dan diperkuat lagi dengan penelitian Rahman yang mengukur tingkat kesejahteraan kinerja keuangan 228 BMT di Jawa Tengah termasuk di Kota Semarang menunjukkan bahwa 66, 23 % BMT cukup sehat, dan 23,25 % berada dalam keadaan kurang sehat dan 3,07 dalam keadaan tidak sehat. Kompleksitas masalah yang dihadapi oleh BMT tidak hanya pada legitimasi dan dasar legal formal atas eksistensi BMT saja, tetapi lebih dari itu. Dalam prakteknya juga menghadapi kendala operasional, misalnya konsistensi penerapan prinsip – prinsip syar’i yang menjadi sumber rujukan segaa aktifitasnya.
2. Perhitungan SHU
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
- SHU total kopersi pada satu tahun buku
- bagian (persentase) SHU anggota
- total simpanan seluruh anggota
- total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- jumlah simpanan per anggota
- omzet atau volume usaha per anggota
- bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
- SHU atas Jasa Pinjam 25%
- SHU atas Simpanan Wajib 20%
- Dana Pengurus 10%
- Dana Karyawan 10%
- Dana Pendidikan 10%
- Dana Sosial 10%
- Cadangan 15%
Contoh Kasus:
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman YG Diberikan
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman YG Diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana Pengurus Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-
Dana Karyawan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-
Contoh Kasus:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
sumber:SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Langganan:
Postingan (Atom)