Nama : Adiman (29210352)
Kelas : 2EB22
Aspek Hukum dalam Ekonomi
tugas 3 no. 2
[2]Hukum Dagang
Bentuk Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan.
Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan
adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan
yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa,
dan perusahaan industri.
Secara resmi, tidak ada
perusahaan perseorangan, namun telah ada bentuk perusahaan perorangan yang
diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan dagang. Untuk mendirikan perusahaan
dagang, dapat mengajukan permohonan dengan surat
ijin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan surat ijin tempat usaha
(SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
b. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan
badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa
orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
1. Persekutuan Perdata
Yaitu suatu perjanjian
antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang
akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha
bersama.
2. Persekutuan Firma
Yaitu tiap-tiap perseroan
yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni
anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap orang-orang ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
3. Persekutuan Komanditer
Yaitu persekutuan untuk
menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa
orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk
seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain
yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada
sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal 19 KUH Dagang ).
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT)
adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Dalam hukum, perseroan
terbatas diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
yang selanjutnya disebut UUPT
Pasal 1 butir 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan Perseroan Terbatas selanjutnya
disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
Dengan demikian, berdasarkan
Pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan
hukum yang didirikan berdasarkan perjanjia dan melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Modal Dasar Perseroan
1. Modal dasar ( authorized capital )
Adalah keseluruhan nilai
nominal saham yang ada dalam perseroan.
2. Modal yang ditempatkan ( issued capital )
Adalah modal yang disanggupi
para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan
didirikan.
3. Modal yang disetor ( paid capital )
Adalah modal perseroan yang
berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri
kepada kas perseroan.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi
bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah
§
Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela
§
Pengelolaan yang
demokratis,
§
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
§
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
§
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
§
Kemandirian
§
Pendidikan
perkoperasian
§
Kerjasama antar
koperasi
Jenis Koperasi
menurut fungsinya
§
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
§
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
§
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
§
Koperasi jasa
adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi
disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
§
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
§
Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri
dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang
luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
§
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
§
gabungan
koperasi - adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
§
Koperasi
produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
§
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam
koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum
yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk
tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu
badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan
tersyaratan tertentu, yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai
tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai
kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan
kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum
dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
c. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas
melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan
kegiatan yayasan.
BUMN
Di Indonesia, Badan Usaha
Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan
barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di
Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya
dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa
dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh
BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh
seorang Menteri Negara BUMN.
Jenis-jenis BUMN yang ada di
Indonesia
adalah:
Perusahaan persero adalah
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit
51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan
tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan
nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah
sebagai berikut:
• Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
• Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan
memperhatikan perundang-undangan
• Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur
berdasarkan undang-undang
• Modalnya berbentuk saham
• Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari
kekayaan negara yang dipisahkan
• Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
• Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang
saham milik pemerintah
• Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri
berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham
perseroan terbatas
• RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
• Dipimpin oleh direksi
• Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
• Tidak mendapat fasilitas negara
• Tujuan utama memperoleh keuntungan
• Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
• Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Fungsi RUPS dalam persero
pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut.
RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero
adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun
diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS.
Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero
itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai
kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian
atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas.
Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan
teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
• Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk
BUMN
• Persero yang bergerak di bidang hankam negara
• Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan
masyarakat
Sumber :