Kamis, 22 Maret 2012

Hukum Perorangan dalam Hukum Perdata

Nama : Adiman (29210352)
Kelas  : 2EB22
Aspek Hukum dalam Ekonomi 


Tugas Umum 2

Hukum Perorangan dalam Hukum Perdata

Hukum adalah ilmu yang sangat menarik, namun pada pelaksanaannya sering kita jumpai kejanggalan,dan perbedaan dalam penafsiran, saya mencoba mempublikasikan mudah-mudahan bermanfaat bagi masyarakat awam.masyarakat indonesia wajib tahu dan sadar hukum, memang di indonesia begitu banyak peraturan/undang-undang yang diciptakan tapi apakah sudah memenuhi harapan? kalo terjadi masalah atau bersengketa selalu yang jadi alasan bagi khalayak awam ada kata-kata " saya tidak tau kalau ada peraturannya" memang kewajiban negaralah yang harus memasyarakatkannya melalui lembaran Negara tapi siapa yang Peduli ? ??.ternyata masyarakat dipaksa WAJIB TAU PERATURAN. 

Bagi masyarakat awam ( bahkan mahasiswa fakultas hukum sendiri aja males)boro-boro melihat informasi lembaran negara. dulu zaman Bapak Soeharto ada istilah KADARKUM itu sebenarnya sangat baik dan harus dibangun kembali pada saat ini masyarakat harus ditata hidupnya, dibatasi,diatur apakah harus pakai HUKUM RIMBA itu adalah masyarakat kuno!!.berikut saya hanya mencoba menampilkan yang sangat fundamental, sebab sering dilupakan, kalo sudah dapet ilmu yang tinggi yang dasar lupa dech. padahal yang dasar itulah penopangnya. sekali lagi yang saya tuliskan ini hanya diperuntukkan bagi pemula atau yang tidak pernah mengecap pendidikan hukum atau yang ingin sekedar mengetahui DASAR-DASAR ILMU HUKUM dan apabila para pembaca merasa ada yang kurang pas, mohon dikoreksi saya dengan senang hati mendapat respon dari anda, berikut uraiannya :

HUKUM PERORANGAN
(PERSONEN RECHT) 

Hukum Perorangan (Personen recht) adalah peraturan yang memuat kaedah-kaedah hukum yang mengatur :
I. Subjek Hukum.
II. Cakap Hukum dan wewenang.
III. Pencatatan Sipil.
IV. Tempat Kediaman. 

I. SUBJEK HUKUM (RECHT SUBJECT). 

Subjek hukum adalah setiap pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia (Natuurlijk persoon) dan badan huum(rechts persoon).

A. Manusia (Natuurlijk Persoon).
Manusia menurut pengertian hukum terdiri dari tiga pengertian :
1. Mens, yaitu manusia dalam pengertian biologis yang mempunyai anggota tubuh,kepala, tangan, kaki dan sebagainya.
2. Persoon, yaitu manusia dalam pengertian yuridis,baik sebagi individu/pribadi maupun sebagai makhluk yang melakukan hubungan Hukum dalam masyarakat.
3. Rehts Subject (Subjek Hukum).yaitu manusia dalam hubungan dengan hubungan hukum (rechts relatie), maka manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Pada azasnya manusia(naturlijk persoon) merupakan subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban )sejak lahirnya sampai meninggal. Bahkan pasal 2 KUH.Perdata mengatakan :
“ Anak ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan (menjadi subjek hukum) bila mana kepentingan sianak menghendakinya misal mengenai pewarisan dan jika sianak mati sewaktu dilahirkan dianggap sebagai tidak pernah ada.”

B. Badan Hukum (Recht Person).
Badan Hukum adalah subjek hukum yang bukan manuia yang mempunyai wewenang dan cakap bertindak dalam hukum melalui wakil-wakil atau pengurusnya.
Sebagai subjek hukum yang bukan manusia tentu Badan Hukum mempunyai perbedaaan dengan Subjek hukum manusia terutama dalam lapangan Hukum Kekeluargaan seperti kawin,beranak,mempunyai kekuasaan sebagai suami atau orangtua dan sebaginya.

PEMBAGIAN BADAN HUKUM. 
Dalam pergaulan hukum terdapat bermacam-macam bentuk dari Badan Hukum :
Perhimpunan(verenigingen) yaitu yang dibentuk dengan sengaja dan sukarela oleh orang-orang yang bermaksud untuk memperkuat kedudukan ekonomis mereka,memelihara kebudayaan, mengurus soal-sosial dsb. 1. Badan hukum semacam ini dapat berupa Perseroan Terbatas/PT.dsb.
2. Persekutuan Orang (gemeenschap van mensen) yaitu yang dibentuk karena perkembangan faktor-faktor sosial dan politik dalam sejarah,misalnya negara,propinsi,kabupaten/kota maya dsb.
3. Organisasi yang didirikan berdasarkan Undang-undang misalnya koperasi.
4. Yayasan. 

Dari pembagian bentuk-bentuk Badan Hukum diatas maka Badan Hukum dapat digolongkan dalam 2 golongan :
Corporasi.( no. 1,2,dan 3 diatas)
2. Yayasan. (no. 4) 

Coorporasi adalah kumpulan manusia yang mempunyai organisasi tertentu dan mempunyai tujuan tertentu yang bertindak dalam lalu lintas hukum sebagai satu kesatuan.
Corporasi adalah Badan Hukum yang mempunyai anggota tapi mempunyai hak dan kewajiban sendiri. 

Yayasan adalah tiap kekayaan (vermogen) yang tidak merupakan kekayaan orang atau kekayaan badan yang diberi tujuan tertentu. Yayasan adalah Badan Hukum yang tidak mempunyai anggota. Dalam pergaulan hukum yayasan itu bertindak sebagai pendukung hak dan kewajiban tersendiri, yang dilaksanakan oleh pengurus (bestuur)nya untuk menyelenggarakan tujuannya.
Misalnya : Yayasan Universitas Tengku Amir Hamzah Medan.

Yang merupakan perbedaan antara Yaysan dengan Corporasi adalah Yayasan menjadi Badan Hukum dengan tiada beranggota sedangkan Corporasi mempunyai anggota. Persamaanya adalah sama-sama mempunyai pengurus yang mengurus kekayaan dan menyelenggarakan tujuannya.

Berdasarkan pembagian hukum dalam Hukum Publik dan Hukum privat maka badan hukum dapat dibagi atas :
Badan Hukum Publik yang mana pendiriannya didasarkan atau diatur oleh Hukum Publik.
Misalnya : - negara
- propinsi,kabupaten/kota madya,dsb.
Badan Hukum Privat, yang mana pendirian dan susunannya diatur oleh Hukum Privat.
Misalnya : - Perseroan Terbatas /PT.
- Cv,dsb 

TEORI –TEORI YURIDIS BADAN HUKUM.
Teori Fiksi oleh von Savigny. 
Badan Hukum itu semata-mata buatan negara saja.kecuali negara,badan hukum itu hanya suatu fiksi saja yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya untuk dapat menerangkan sesuatu hal.

Teori Kekayaan bertujuan(zweekvermogen) oleh Brinz. 
Hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum. Tapi tak dapat disangkal adanya hak-hak atas sesuatu kekayaan sedangkan tiada satupun yang menjadi pendukungnya. Jadi ada hak dengan tiada subjeknya. Kekayaan yang dianggap milik suatu badan hukum sebenarnya milik suatu tujuan. 



contoh kasus hukum perorangan


Seorang laki – laki yang berkewarganegaraan Amerika, sudah menetap di Indonesia selama ± 6 tahun. Ia memiliki pekerjaan yang disenangi dan enggan ditinggalkan, selain itu dia juga nyaman dengan pergaulan sekitar. Karena hal ini ia memutuskan untuk menjadi WNI, agar dapat mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai WNI.

sumber:

2 komentar: